Fera Nuraini Blogger BMI

Tuntutan Perdata Kartika Kalah di Pengadilan

12:30 PM

    Aksi solidaritas untuk Kartika sebelum sidang tahun 2013.


Kartika, BMI Hong Kong yang bekerja di rumah majikan selama 2 tahun lebih dan sering mendapatkan siksaan serta gaji tak dibayar harus menelan pil
pahit. Kasus perdatanya kalah di pengadilan setelah menunggu proses panjang dan melekahkan.


Kartika sebenarnya tidak perlu menunggu lama di HK setelah kasus pengadilan yang diputuskan tahun lalu selesai dan membuktikan kalau majikan bersalah. karena KJRI selalu wakil yang dipercaya Kartika bisa menjadi kuasa untuk Kartika dalam menuntut hak-haknya seperti gaji yang belum dibayar, libur yang tidak diberikan serta ganti rugi cacat fisik, mental dan trauma yang dialaminya.
 

"Kita tentu sedih mendengar berita ini, kasihan juga Kartika yang harus menunggu hampir 3 tahun lebih di Hong Kong tanpa pekerjaan." Tutur Sringatin dari Jaringan BMI.

"KJRI harus melihat persoalan ini lebih dalam, jangan melihat kasus ini hanya secara kasus individu, karena dibalik ini ada peraturan yang membuat Kartika menjadi korban penganiyaan." Tambahnya.

Begitupun pertanyaan hakim : kenapa Kartika tidak bercerita kepada temanya? Apakah Kartika mendapatkan libur setiap Minggunya? kita tidak tahu. 

Lalu siapa yang menjadi saksi  ketika tidak dibayar, jika mayoritas agen di Hong Kong telah menyediakan kertas pembayaran gaji dan juga penerimaan hari libur dan biasanya BMI hanya disuruh tanda tangan saja. Jika BMI menolak tanda tangan tentu majikan akan memcat dia, jika kita sudah dipecat kita masih harus memikirkan berapa biaya potongan agen untuk mencari majikan baru. Apakah agen yang mengurus Kartika juga sudah ditindak oleh KJRI? Apakah ada yang tahu hal ini? Ujar Sring panjang lebar. 


Berita dari SCMP pagi ini.

Seorang wanita dipenjara karena menyiksa pembantu rumah tangga Indonesianya dengan setrika panas dan rantai sepeda telah dinyatakan tidak bersalah atas pemotongan upah pembantu selama bekerja dua tahun.

Wakil Hakim Ho Chun - yiu membuat keputusan ketika Catherine Au Yuk - shan (42) muncul di Sha Tin Court kemarin atas 24 tuduhan tidak membayar Kartika Puspitasari (34) dengan total HK $ 86.000 selama dua tahun dari Juli 2010 .

Au mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa dia membayar gaji Kartika tunai setiap bulan. Pengadilan juga mendengar bahwa Au menyimpan buku catatan gaji tetapi kartu catatan itu hilang ketika Kartika melarikan diri rumah Au di Tai Po.

Suami Au, Tai Chi-Wai (43) juga mengatakan kepada pengadilan bahwa ia melihat Au memberikan Kartika upah di tiga bulan pertama ketika dia bekerja untuk pasangan ini .

Ia juga mengatakan ia mendampingi Kartika ke toko , di mana ia mentransfer bagian dari upah nya untuk PJTKI-nya.

Wakil Hakim Ho Chun - yiu mengatakan ia tidak percaya kesaksian Au karena dia tidak menjawab apa yang ditanyakan.

Tapi dia juga mempertanyakan kesaksian Kartika. Misalnya, ia tidak mengerti mengapa Kartika bersedia bekerja untuk Au selama dua tahun tanpa dibayar .

"Jika Kartika tidak dibayar sama sekali,  kenapa dia tinggal selama dua tahun? Dan perlu dicatat bahwa ia memperpanjang kontrak setelah kontrak pertama selesai."  kata hakim .

Ho mengatakan ia juga tidak mengerti mengapa Kartika tidak memberitahu pembantu lain apa yang telah terjadi padanya ketika ia bertemu dengan mereka.

Dia juga mengatakan sulit untuk menerima kesaksian Kartika yang mengatakan bahwa Au mengikat tangannya setiap kali majikan pergi bekerja. Itu akan bertentangan dengan tujuan mempekerjakan Kartika sebagai pekerja rumah tangga tidak akan mampu melakukan pekerjaan rumah tangga dengan tangannya diikat. 

Hakim mengatakan ia tidak menyiratkan bahwa Kartika telah berbohong di pengadilan. Tapi karena tidak ada kesaksian lain untuk mendukung klaimnya, dia tidak bisa mengkonfirmasi bahwa apa yang dikatakannya itu benar .

Tahun lalu, Au dipenjara selama 5,5 tahun dan Tai selama 3 tahun 3 bulan. Tai, yang dihukum karena dua tuduhan di Pengadilan Negeri dengan melukai, menyerang Kartika dengan rantai sepeda dan dengan meninjunya. Au menyiksanya dengan setrika,  pemotong kertas, rantai sepeda, gantungan pakaian dan sepatu.

Dia dihukum enam tuduhan melukai dan penyerangan yang menyebabkan kerugian fisik yang sebenarnya. Hakim dalam kasus sebelumnya menyebut pasangan ini "kejam" dan "setan"

Seorang juru bicara departemen kehakiman mengatakan akan meninjau keputusan  untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. 

Sebagai buruh migran, apa yang harus kita lakukan menyikapi kekalahan Kartika ini?

Sumber: Berita tentang Kartika dari South China Morning Post pagi ini 22 Mei 2014 :

You Might Also Like

8 komentar

  1. ya Alloh.....ngelus dodo,kok isomen mjikane mleh gak bersalah....pak kjri pye jane?????????

    ReplyDelete
  2. Astaghfirulloh..... Dan keadilan Alloh pasti ada suatu saat nanti....

    ReplyDelete
  3. ya allah kenapa ?????? bagaimana kuasa hukum kartika ...apa kurang bukti buktinya sehingga kalah terus kalau banding gimana to...

    ReplyDelete
    Replies
    1. KJRI semoga bisa mengusut kasus ini sampai tuntas, kita tunggu saja

      Delete
  4. Astaghfirrulloh al adzim
    kasihan bgt kartika menunggu wkt yg sangat lama tanpa bekerja tp harus menelan pil pahit yg tdak seharus'y ia telan,,,,,,,Gmana kalo X mjkn naik banding,,,,,,?
    mungkinkah mereka akan d bebaskan dri semua tduhan2'y,,,,,,PAK/BUK KJRI di mana peran kalian untuk membela Para Rakyat mu

    ReplyDelete