![]() |
Heri, Ulfa, Kepala Dukcapil PO dan saya |
Seperti janji saya sebelumnya bahwa saya akan update cerita soal pengurusan KTP dan KK yang pernah saya tulis di artikel Ribetnya Pengurusan KTP dan KK di Ponorogo.
Dua jam setelah saya
posting tulisan tersebut, Kepala Dukcapil Ponorogo, Vifson Suisno WhatsApp saya
yang isinya permohonan maaf atas ketidaknyamanan saat mengurus KTP dan KK di
UPTD maupun Dinas. Jika pengurusan belum selesai, Kepala Dukcapil meminta saya
untuk datang ke kantor mengajak diskusi.
Saya tidak menduga
keluhan saya bakal langsung ditanggapi oleh Kepala Dukcapil. Saya menulis
keluhan itu karena saya sudah lelah banget wira-wiri tanpa hasil.
Sebelumnya cerita saya
sampai ini.
Tanggal pengambilan
tertera 2 April. Sesuai surat pengambilan, hari ini saya ke kecamatan (4) untuk
ambil KK. Dari rumah sudah seneng-seneng KK jadi bisa langsung ngurus BPJS, lah
ternyata, sampai di kantor pukul 09.45 dan ternyata, KK belum ada di meja
kantor kecamatan.
Tanggal 3 April saya
mendapat SMS dari Dukcapil yang isinya bahwa KK atas nama Bapak saya datanya
ganda. Lah, padahal KK yang saya urus sudah jadi tinggal ambil. Saya diminta
membawa KK yang baru jadi dan KK lama dengan nomer beda, bawa foto kopi KTP
punya Bapak, Emak dan sodara kandung.
Tanggal 4 April saya menelepon kecamatan untuk menanyakan KK saya dan ternyata sudah di kantor. Saya ambil tanggal 5 April.
Tanggal 10 April 2018,
saya ke Dukcapil lagi untuk membawa KK yang baru jadi dan syarat lain yang
diminta. Saya langsung ke bagian sekretaris untuk diurus. Saya baru tahu kalau
KK bapak saya dobel. KK terbitan baru semua data benar, sedang KK lama data
tahun lahir saya dituakan.
Masalah ini baru
ketahuan saat ini. KK lama itu sepertinya waktu saya akan ke LN, umur saya
dituakan dan otomatis KK dan KTP harus ikut dituakan. KK dengan nomer lama
harus dihapus agar tidak dobel dan kebetulan petugasnya sedang tidak di tempat
karena ada tugas lapangan, jadilah saya harus menunggu besoknya.
Tanggal ini juga saya
sudah janjian ingin bertemu dengan Kepala Dukcapil Ponorogo. Saya tidak
sendirian, ditemani Heri dan Ulfa, kami menamakan diri Masyarakat Peduli
Layanan Publik Ponorogo diantar masuk ruangan Kepala Dukcapil pukul 12 siang.
Kami ngobrol santai
membahas soal keluhan yang pernah saya tulis di Blog dan diposting juga di akun
IG @infoponorogo. Kami ditanggapi dengan baik oleh Pak Vifson yang kebetulan
baru menjabat 3 bulan di Dukcapil, sebelumnya di Indakop 7 tahun.
Kami ngobrol panjang lebar satu jam lebih, soal adminduk, soal buruh migran dan khususnya dunia ekonomi mandiri.
Kepala
Dukcapil tidak tersinggung atau marah membaca tulisan saya di Blog dan justru
berterimakasih dan segala kritik juga saran akan menjadi masukan buat ke depan.
Pak Vifson mengatakan
bahwa di Dukcapil 99% sistem sudah online. Saat sistem semua lancar, otomatis
semua pekerjaan akan cepat selesai, seperti pembuatan KTP dan KK atau segala
hal yang berkaitan dengan data kependudukan. Selain itu, jika petugas yang
mengurusi ada di tempat, pasti semua akan dilayani dengan cepat.
Tapi ada kalanya server terhambat atau terjadi kendala yang menyebabkan pekerjaan juga terganggu. Adanya E KTP membuat warga Negara tidak bisa main-main lagi dengan data kependudukan karena begitu nomer sudah masuk, data akan mudah dilacak karena sudah terintegrasi ke 300 lebih instansi yang ada di Indonesia.
Kami datang tidak dengan tangan hampa. Kami membawa masukan dan tuntutan untuk Dukcapil Ponorogo yang isinya seperti di foto ini. Sebagai bukti ke publik bahwa masukan kami diterima, kami meminta tandatangan ini.
Kami juga melampirkan komen-komen yang masuk di IG @infoponorogo. Kenapa saya mengajak teman dan menyiapkan tuntutan serta bukti pengalaman dari warga yang pernah mengurus KTP atau KK?
Karena saya berfikir
bahwa kasus ini bukan saya sendiri yang merasakan, ternyata banyak juga yang
sering wira-wiri tidak hanya 4 kali atau 6 kali demi sebuah KTP dan KK.
Pak Vifson menjelaskan bahwa biasanya yang wira-wiri bolak-balik itu karena syarat ada yang kurang. Saat persyaratan kurang, Dukcapil tidak akan berani untuk menerbitkan KK atau KTP.
Kami meminta untuk persyaratan
penerbitan Adminduk disosialisasikan ke tingkat bawah (Desa) agar informasi
tidak simpang siur dan warga tidak perlu bolak-balik. Atau paling tidak di
papan pengumunan Desa terpasang syarat-syarat pengurusan KTP/KK agar bisa
dibaca warga yang membutuhkan. Karena pengalaman saya pribadi, informasi di
tingkat Desa dan kecamatan ternyata sangat beda dengan di Dukcapil.
Untuk diketahui juga
bahwa segala hal yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
yang bisa menerbitkan hanya DUKCAPIL. Untuk mengurus hal tersebut, warga tidak perlu
melewati RT/RW atau Desa, langsung saja datang ke Dukcapil dengan membawa
syarat-syarat yang dibutuhkan.
Kami juga meminta
untuk sering-sering update informasi di web/laman Dukcapil agar mudah di akses
publik karena saat ini warga sudah
pintar mencari informasi lewat internet.
Hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kami demi terwujudnya good governance di wilayah Ponorogo khususnya. Kami akan tetap memantau kinerja Dukcapil setelah pertemuan ini dan tidak asal keluhan diterima, ditanggapi dan selesai begitu saja. Tidak. Kami akan tetap mengawasi.
Di artikel berikutnya
saya akan berbagi cerita soal perubahan yang sudah ada di Dukcapil Ponorogo
mengenai pelayanan.
Bagi yang ingin tanya soal Adminduk, bisa coba nomer ini untuk mendapatkan informasi lebih jelas.
0 komentar