Mengajukan asuransi TKI yang sakit dipulangkan. Cara mengajukan asuransi TKI/BMI
Mengajukan Klaim Asuransi BMI yang Sakit
2:40 PM
Setiap PPTKIS yang memberangkatkan buruh
migran ke luar negeri diwajibkan mengasuransikan calon buruh migran. Buruh
migran memiliki asuransi yang meliputi asuransi pra penempatan, masa penempatan
dan purna penempatan. Jika buruh migran sakit saat berada di negara penempatan,
maka majikan wajib menanggung biaya pengobatan sampai sembuh. Jika buruh migran
sakit dan majikan memulangkannya secara sepihak, sama saja dengan PHK sepihak.
Buruh migran yang pulang dari luar negeri
dalam kondisi sakit dapat mengajukan kaim asuransi untuk berobat di Indonesia.
Menurut Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi Pusat Sumber Daya Buruh
migran (PSD-BMI), BMI yang di PHK dapat mengajukan tuntutan ganti rugi pada
PJTKI yang memberangkatkannya dengan tuntutan sebesar gaji selama sisa kontrak
kerja yang belum dijalani. Pihak majikan juga harus dilaporkan kepada kantor
perwakilan luar negeri (KBRI/KJRI) agar di blacklist tidak boleh merekrut BMI
lagi.
BMI yang pulang ke Indonesia dalam keadaan
sakit bisa mengajukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi melalui BP3TKI
setempat. Klaim diajukan selambat-lambatnya 12 bulan setelah terjadinya masalah
atau terjadinya resiko yang dipertanggungkan, sebagaimana dimuat dalam pasal 26
Permenakertrans Nomor 1 tahun 2012 tentang perubahan Pemenakertrans Nomor
PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Menurut pasal 26
ayat 3 Pemenakertrans yang sama, jika klaim melebihi batas 12 bulan dinyatakan
gugur.
Syarat atau dokumen yang harus dibawa saat mengajukan klaim asuransi adalah :
1. Surat pengajuan klaim
yang telah ditandatangani oleh BMI atau ahli waris bermaterai.
2. Kartu Peserta Asuransi
(KPA) asli atau polis atau kwitansi pembayaran.
3. Surat keterangan dari
rumah sakit atau puskesmas.
4. Rincian biaya penempatan
dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas.
5. Foto copy identitas diri
calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah
0 komentar