Langkah Menghadapi PJTKI yang Meminta Uang Sebelum Potongan Selesai
5:00 PM
Banyak sekali kasus buruh migran yang dipulangkan sebelum
selesai potongan gaji. Kasusnya pun beragam, ada yang pekerjaan terlalu berat
sehingga tak sanggup dan meminta pulang, ada yang mengalami kekerasan dari
majikan, sakit atau depresi, diperkerjakan di dua rumah atau lebih, istirahat
kurang atau isi kontrak kerja tidak sesuai dengan perjanjian.
Saat buruh migran pulang sebelum selesai potong gaji karena
suatu kasus seperti contoh di atas, ini sebenarnya menandakan bahwa buruh
migran tersebut dirugikan, artinya buruh migran dapat memutus perjanjian
penempatan yang dibuat antara BMI dengan PJTKI karena PJTKI melakukan
wanprestasi/ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Biasanya PJTKI yang tidak ingin dirugikan saat mengetahui buruh
migran pulang sebelum potong gaji selesai akan mencegat di bandara atau kalau
buruh migran lolos, PJTKI akan mendatangi rumah keluarganya. Lalu bagaimana
menghadapi PJTKI yang melanggar hak kita dan masih memaksa kita membayar uang
kekurangan potongan gaji?
Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda tempuh dan dokumen apa saya yang perlu disiapkan.
- Kumpulkan semua bukti pelanggaran dan tulis dalam kronologi untuk bahan laporan ke instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja setempat, P4TKI, LP3TKI atau BP3TKI terdekat. Sesuai pasal 85(2) dalam UU No. 39 tahun 2004 “Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua telah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi/ Pemerintah.”
- Siapkan dokumen seperti paspor, kontrak kerja dan surat perjanjian penempatan dengan PJTKI (jika ada).
- Setelah mendapat konfirmasi dari tingkat propinsi, biasanya akan dibantu untuk melakukan mediasi dengan pihak PJTKI di tempat yang telah disepakati.
- Namun kami menyarankan sebaiknya datang langsung ke BNP2TKI pusat untuk melaporkan kasus yang dialami ke bagian Crisis Centre atau ke BP3TKI terdekat di tingkat propinsi.
Jika buruh migran dan keluarga merasa takut dan butuh bantuan,
silahkan meminta bantuan ke organisasi yang peduli terhadap buruh migran dengan
membuat surat kuasa yang telah ditandatangi dan bermaterai bahwa kasusnya
dibantu oleh organisasi tersebut.
Call Center TKI BNP2TKI
Telepon Halo TKI: 08001000
Faksimili: (021) 29244810
Telepon dari luar negeri: +6221 29244800
Email: halotki@bnp2tki.go.id
5 komentar
Sering yang membuat takut TKI atau keluarganya itu adalah centeng2 PJTKI yang datang ke rumah dan meneror si TKI dan keluarganya.
ReplyDeleteIya bener, om.
DeleteDan gak tau harus meminta tolong sama siapa
weleh, sampai ngedatengin ke rumah segala? Gila, serem amat kayak yg kt utang apa gitu
ReplyDeleteIya, kalau keluarga takut gak berani lawan ya habislah diperas sama orang PT
Deleteah jadi takut ya,
ReplyDelete