Law
Wan Tung, mantan majikan Erwiana hari ini kembali disidang di Pengadilan
Distrik Wan Chai. Sidang kali ini untuk memutuskan berapa lama Law Wan Tung dipenjara. Dalam
sidang yang dipimpim oleh Hakim Amanda Woodcock, Law dijatuhi hukuman selama 6
tahun penjara dan denda HK$ 15.000 (setara Rp
24,600,000).
Hakim
mengatakan bahwa perilaku terdakwa hina dan tidak menunjukkan kasih sayang
terhadap korban (Erwiana). Amanda juga mengatakan bahwa perilaku kasar bisa
dicegah jika pembantu rumah tangga tidak dipaksa untuk tinggal bersama majikan
mereka. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa PRT diwajibkan tinggal bersama
majikan dan hal ini yang sering kali menjadi penyebab kekerasan dari majikan
terhadap pekerjanya.
Dalam
sidang sebelumnya, Law dinyatakan bersalah atas 18 tuduhan dari 20
dakwaan. Pengacara Law Wan Tung
memberikan pembelaan bahwa Law selama bertahun-tahun memberikan kontribusi
untuk kegiatan sosial sebesar HK$ 70.000 (Setara Rp 110 juta lebih) ke Organisasi
Po Leung Kuk dan Unicef. Pengacara masih belum tahu apakah akan melakukan
banding atau tidak.
Komentar
buruh migran atas vonis ini pun beragam tetapi rata-rata mereka belum puas
terhadap vonis yang diterima Law Wan Tung atas perbuatan yang dilakukan terhadap Erwiana. Kekerasan Law
Wan Tung terhadap Erwiana tidak sebanding dengan hukuman yang diterima oleh
mantan majikan Erwiana.
Erwiana
mengatakan ia memaafkan majikannya. "Tapi keadilan harus ditegakkan,"
katanya, seraya menambahkan bahwa ia ingin hukuman maksimum untuk bekas majikan
tersebut.
Foto
dan berita dari scmp.com
4 komentar
Tegakkan keadilan
ReplyDeleteJustice for All migrant
DeleteMba fera Nuraini kok cuma 15 ribu g sebanding dengan penyiksaannya wo??? Hihi
Deletemantaap...
ReplyDelete