![]() |
Foto: Sam Tsang |
Sidang final kasus
penganiayaan terhadap Erwiana hari ini, Selasa, 10 Februari 2015 digelar.
Hakim Amanda menyatakan Law Wan Tung bersalah atas 19 dakwaan dari 21
dakwaan. Law Wan Tung juga harus masuk tahanan untuk menunggu vonis hukuman
yang dijadwalkan pada 27 Februari 2015 jam 9.30 pagi.
Hakim meminta
pengacara mantan majikan Erwiana untuk mengajukan pembelaaan dan
membawa Law Wan Tung ke psikiater. Hakim memberitahu bahwa semua dakwaan
terhadap Law Wan Tung berkategori berat dan membutuhkan pengajuan pembela
sebagai bahan pertimbangan untuk diringankan.
Hakim juga
mengharuskan Law Wan Tung membayar hak gaji dan libur yang tidak diberikan
sebesar HK$ 28.000 (sekitar Rp 45 juta) dalam waktu 28 hari. Hakim memutuskan
untuk mencabut tahanan luar dan meminta Law Wan Tung untuk menunggu vonis di
penjara.
Begitu keluar dari
ruang sidang Erwiana langsung sujud syukur sebagai ucapan terima kasih
dan menangis bahagia.
Sebelumnya, Minggu
8 Februari 2015, bertempat di KUC Space, Jordan diadakan acara doa bersama
untuk kelancaran sidang Erwiana dan juga Anis (jarinya dipotong majikan). Doa
ini dihadiri oleh 100 lebih buruh migran dari berbagai organisasi yang ada di
Hong Kong.
Saat Erwiana
diberi waktu untuk berkisah mengenai kasusnya dan persidangan yang dia jalani,
dengan terisak Erwiana mengaku bahwa beban yang dia rasakan sangat berat dan
dia tidak yakin apa bisa melewati semuanya sendirian. Tetapi berkat dukungan
yang begitu luas utamanya dari sesama buruh migran, dia akhirnya bisa tegar dan
kuat serta punya semangat tinggi untuk memenangkan kasusnya.
Erwiana juga
bercerita selama di persidangan bahwa untuk ke toilet saja dia selalu diikuti
oleh pengacaranya Law Wan Tung. Selain itu, semua kesaksian Erwiana selalu
dipatahkan oleh sang pengacara.
Erwiana juga
berkisah saat pulang ke Indonesia, dia diberi baju 6 lembar oleh majikannya
agar terlihat gemuk dan memakai pampers karena tidak memungkinkan untuk ke
toilet serta diberi uang Rp 100 ribu dan ditambah ancaman agar tidak melapor ke
siapapun kalau tidak ingin keluarganya di kampung halaman celaka.
"Majikan
bingung kenapa saya bisa menjawab semua pertanyaan dalam persidangan padahal
dulunya saya bodoh. Saya heran dengan pengacara majikan yang selalu
curiga sampai kemana-mana saya diikuti, bahkan ke toilet juga diikuti."
ungkapnya.
Tidak ada
perjuangan yang sia-sia. Perjalanan Erwiana sampai detik ini memanglah tidak
mudah dan sangat penuh liku. Ancaman, tekanan dan intimidasi dari berbagai
pihak bahkan dari pemerintah dia terima tetapi Erwiana tetap bertekat bahwa
keadilan harus ditegakkan.
BNP2TKI, PJTKI,
Agen dan pemerintah sejak awal terus menekan Erwiana dan keluarganya agar
mengalah dan tidak membawa kasus ini ke persidangan. Tetapi berkat bantuan
Mission For Migrant Worker ditambah dengan dukungan para buruh migran serta
masyarakat internasional yang tahu kasus ini, Erwiana kukuh dan tidak tergoda,
dia tetap maju untuk menuntut keadilan.
Kita masih
menunggu sampai tanggal 27 Februari 2015, berapa lama kira-kira vonis terhadap
Law Wan Tung? Semoga hakim benar-benar adil dalam memberikan hukuman untuknya
dan bisa jadi pelajaran bagi majikan agar tidak semena-mena dalam memperlakukan
pekerjanya.
1 komentar
yang semangat mbak Erwiana..
ReplyDeletehukumlah seberat beratnya..