![]() |
Semangat, kita pasti bisa |
Diskusi
menjadi hal yang sangat menarik bagi saya, apalagi temanya juga menarik. Kalau
biasanya saya berdiskusi hanya dengan dua atau tiga orang, tidak lebih dari
lima orang, kali ini saya mengikuti diskusi yang sangat menarik dengan hampir
20 orang.
Minggu,
17 Februari 2013, bertempat di markas IMWU, kami melakukan diskusi tentang
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Diskusi menarik ini
dihadiri oleh Pegiat Pusat Sumber Daya Buruh Migran
(PSD-BM) sekaligus Direktur Infest Yogyakarta, Muhammad Irsyadul Ibad atau kami
memanggilnya dengan Mas Ibad, Mujtaba Hamdi, Pegiat MediaLink, dan R Kristiawan
dari Yayasan Tifa.
Saya mengenal Mas Ibad hampir 2 tahun namun baru berkesempatan
bertatap muka pertama kalinya saat diskusi ini. Saya sendiri pun juga tidak
mengira bakal berkecimpung dalam dunia “beginian” karena sebelumnya memang saya
sangat jarang libur dan bergaul dengan kawan-kawan organisasi. Saya hanya
sering mendengar nama Sringatin dari IMWU ataupun Eni Lestari dari ATKI,
selebihnya saya tidak pernah mengikuti hiruk pikuk perkembangan BMI di Hong
Kong.
Namun entah mulainya kapan, semenjak memiliki laptop tahun 2009
dan saat saya mulai berfikir “kok rasanya sayang kalau laptop ini hanya saya
gunakan untuk berhaha-hihi chating yang tidak jelas tanpa menghasilkan apa-apa,
atau tanpa membawa nilai positif untuk diri saya sendiri.”
Dan akhirnya saya pun mulai berani untuk menulis di blog
keroyokan, Kompasiana. Dari sana pula, dan dari “mungkin” tulisan saya yang
bercerita tentang BMI Hong Kong, saya dapat pesan dari Mbak Fika yang saat itu
ada di redaksi www.buruhmigran.or.id untuk bergabung. Sampai sekarang saya tetap berusaha untuk
terus mengirim tulisan, meskipun kendalanya ternyata sangat banyak, beban
kerjaan lebih berat dibanding yang dulu.
Kembali ke UU KIP tadi. UU nomor 14 tahun 2008 ini (sisahkan
tanggal 30 April 2008) dan mulai berlaku sejak 2 tahun diundangkan, yaitu 30
April 2010, adalah UU yang memberikan jaminan terhadap semua orang untuk
memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran
serta akif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat
pengawasan pelaksanaan penyenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Lalu, apakah bisa digunakan di kalangan BMI yang notabene
kebanyakan adalah pekerja rumah tangga? Tentu saja sangat bisa. Dan untuk
pertama kalinya Hong Kong menjadi tujuan pertama dari uji coba ini. Tidak
menutup kemungkinan ke depan akan menyisir ke negara lain dimana BMI berada.
Melihat antusias yang tinggi dan rasa penasaran dari kawan-kawan soal bagaimana
menggunakan UU KIP ini, membuat saya juga ikut semangat untuk terus menyimak pemaparan
dan penjelasan yang diberikan oleh Mas Ibad dan mas Taba secara bergantian.
Dari diskusi ini hal yang paling banyak disorot adalah soal Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan pelayanan KJRI Hong Kong. Terbentuk Tim 10
yang akan melayangkan surat untuk kedua lembaga tersebut guna meminta informasi
apa saja yang kami (BMI) butuhkan yang selama masih ditutupi atau kurang kami
ketahui.
Mulai bulan Maret kami akan bergerak untuk melayangkan surat ke
target yang dituju dengan harapan surat yang berisi informasi permintaan publik
tersebut akan mendapat balasan, jadi tidak perlu lagi kami mengirim surat untuk
kedua kalinya.
Dengan adanya UU KIP ini juga, BMI yang selama ini dianggap
remeh dan terbelakang akan menjadi pendobrak, dan Hong Kong adalah negara yang
pertama kali melakukannya. Kalau ini berbuah hasil (harus dan semoga) pasti
efeknya akan bisa dirasakan bukan hanya BMI yang ada di Hong Kong saja, tapi
akan menjadi acuan atau contoh bagi BMI-BMI di negara lain. Juga akan menjadi
pembelajaran bagi KJRI atau KBRI di negara lain yang selama ini belum terbuka.
![]() |
Tim 10 selesai diskusi |
![]() |
Diskusi di lapangan (Foto: Infest) |
Semangat ya kawan. Kita pasti bisa dan usaha ini pasti akan
membuahkan hasil. Saya sendiri berharap bisa ikut full menjadi Koordinator dari
usaha ini. Insyallah tanggung jawab yang sudah diberikan ini akan saya
(kususnya) dan kita jalankan dengan sebaik-baiknya.
6 komentar
Saluttt..
ReplyDeleteMakasih pak :)
DeleteGo, Fera Go...!!!
ReplyDeleteSemangat om
Deleteperjuangkan nasib kami
ReplyDeletesiapp
Delete